Sat Resnarkoba Polres Tapsel Ringkus Pembeli Sabu

example banner

MANDIRICYBER, SUMUT – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus seorang pembeli narkoba jenis sabu – sabu inisial Z beserta barang bukti pada Senin (15/04/2024) sore.

Atas perbuatannya, pedagang berusia 41 tahun warga Desa Huta Koje, Kec. Padangsidimpuan Tenggara itu mendekam di balik jeruji besi sel Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

“Tersangka, kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (16/04) malam.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Aek Libung, Kec. Sayur Matinggi, Kab. Tapsel.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak lama, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang saat itu tengah mengenderai sepeda motor menuju arah Kota Padangsidimpuan.

“Kemudian, kami memberhentikan sepeda motor pria itu. Saat berhenti, kami melihat laki-laki tersebut gugup. Ia terlihat membuang bungkusan ke arah jalan raya dari tangan sebelah kirinya,” ucap AKP Salomo.

Karena begitu mencurigakan, lanjut perwira balok tiga ini, petugas kemudian mengamankan pria yang belakangan diketahui adalah Z itu. Selain membekuk Z, petugas juga mengamankan bungkusan yang sebelumnya ia buang.

“Ternyata, isinya satu paket sabu seberat 10 Gram yang terbungkus plastik warna hitam,” terang AKP Salomo.

Tak sampai di situ, tambah Kasat, petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa dua (2) unit Handphone (HP) yang masing-masing berwarna hitam. Selanjutnya, petugas juga menyita uang tunai Rp.74 ribu, buku catatan kecil, berikut sepeda motor warna putih milik Z.

“Tersangka mengakui bahwa benar barang haram itu miliknya,” ungkap AKP Salomo.

 

Tersangka Z Beli Sabu dari R

Berdasarkan keterangan tersangka Z, masih dijelaskan Kasat Narkoba, dia sebelum tertangkap memesan sabu itu dari seseorang berinisial R yang masih lidik, pada Sabtu (13/4) sore lalu.

Kemudian esok siangnya, sambung AKP Salomo, Z kembali menghubungi R melalui HP, Lalu, R kirimkan nomor HP temannya, agar Z bisa mengambil sabu tersebut. Saat menghubungi, teman R menyuruh Z untuk datang ke Sayur Matinggi.

Setiba di Desa Aek Libung, teman R datang menemui tersangka serta memberikan satu paket sabu yang terbungkus plastik hitam. Setelah menerima sabu itu, Z memegangnya dengan tangan kiri.

“Selanjutnya, tersangka berlalu pergi menuju ke arah Padangsidimpuan. Saat dalam perjalanan ke Kota Padangsidimpuan itulah, kami sukses mengamankan tersangka,” tutup Kasat Narkoba.

(MC_Mandiricyber.co.id – SUMUT)

 

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...