PETI di Kalbar, Pemda Duduk Manis dan APH Setengah Hati

example banner

MANDIRICYBER, KALBAR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar.

Menurut Herman Hofi, kerusakan lingkungan akibat PETI sudah luar biasa di wilayah Kalbar dan sepertinya tidak ada solusi dan tindakan tegas oleh Pemda dan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang di setiap instansi pemerintah dan penegak hukum.

“Seharusnya pemda dan APH sudah ada perhatian khusus yang serius dalam hal ini sebab secara kasat mata dapat kita lihat hampir di setiap titik aliran sungai besar dan sungai kecil kondisi airnya sudah tidak sehat lagi untuk dipergunakan mandi, mencuci dan lainnya,” kata pengamat hukum dan Kebijakan publik, Senin (22/4/2024).

Namun sangat disayangkan, lanjut Herman Hofi mengatakan, pemda kabupaten / kota sepertinya tidak perduli dengan kondisi seperti ini, malah seolah – olah tutup mata dan telinga bahkan terkesan senyap terhadap praktik PETI ini.

“Pemda di setiap kabupaten/ kota tidak ada upaya menentukan langkah melakukan perbaikan dan upaya pengalihan mata pencarian masyarakat pada sektor lain selain bekerja sebagai penambang emas tanpa izin, kalaupun PETI ini menjadi mata pencarian masyarakat desa seharusnya pemda berusaha untuk mengalihkan status menjadi pertambangan rakyat dengan melibatkan BUMDES,” ucapnya.

Kalau ini dilakukan, lanjut Herman, maka masyarakat desa terbantu dan lingkungan hidup dapat terkendali, saat ini justru masyarakat desa hanya mendapatkan sebagian kecil hasil dari PETI justru yang diuntungkan malah pihak-pihak tertentu dan oknum tertentu, bahkan lingkungan hidup menjadi rusak, masyarakat menjadi korban.

“Banyak dampak negatif dari pengoperasian PETI ini baik yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, dan kerusakan sosial dan moralitas, serta menimbulkan rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia,” terang pengamat.

PETI juga, sambung Herman, tidak bisa memberikan kontribusi apapun terhadap pendapatan negara apalagi pendapatan daerah.

“Selain itu, PETI akan menimbulkan kelangkaan BBM, karena mesin masing-masing yang digunakan di luar perhitungan Pertamina dan pasti kelangkaan BBM solar berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, yang pasti sudah dirasakan masyarakat kalbar adalah kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Kondisi ini sudah cukup lama terjadi tapi pemda masih duduk manis dan tersenyum dan APH setengah hati melakukan penegakan hukum. Kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai dan berpotensi menjadi racun bagi manusia jika mengunakan air dari dampak PETI,” ungkapnya.

Herman menambahkan, PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sering kita mendengar terjadi korban jiwa, dan mereka tidak ada perlindungan hukum apapun.

“Hal interaksi karena banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). Kita semua bertanya sampai kapan kondisi ini terus terjadi,? kenapa semua pihak sepetinya tidak peduli dengan kondisi yang ada, mengapa pemda melalui dinas lingkungan hidup masih duduk dengan tenang dan manis, ? bagaimana dengan dengan hukum yang mengatur cerita ini, ? hukum sudah sangat jelas sekali tinggal mau atur tidaknya melakukan penegakan hukum.

Berbagai bentuk peraturan perundang – undangan yang dapat diterapkan dalam persoalan lingkungan hidup dan pertambangan,” pungkas pengamat hukum dan kebijakan publik.

 (MC¥ Mandiricyber.co.id – KALBAR)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...