Polres Fakfak Akan Diprapid Terkait Penetapan 3 Tersangka TPPO

example banner

MANDIRICYBER, PAPUABARAT – Polres Fakfak jajaran Polda Papua Barat bakal hadapi Pra Peradilan (Prapid) dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Fakfak terkait penetapan sekaligus penahanan terhadap tiga (3) orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dinilai belum cukup bukti sebagaimana unsur-unsur pidana yang dilakukan.

“Kami selaku penasihat hukum tiga tersangka TPPO akan mempraperadilankan Polres Fakfak ke Pengadilan Negeri Fakfak atas penetapan tiga tersangka klien kami sebagai tersangka TPPO,” kata Kuasa Hukum ketiga tersangka, Junaedi Rano Wiradinata, SH, Jumat (23 Juni 2023) sore kepada wartawan di Jl. Wayati Fakfak.

Junaedi didampingi Yunus Basari, SH menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ketiga klien mereka oleh Polres Fakfak berinisial LA, HA, dan DD dijerat pasal 2 Ayat (1) UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO tersebut haruslah memenuhi unsur dalam pasal dimaksud secara keseluruhan.

“Dalam penetapan 3 tersangka TPPO terkesan Polres Fakfak terburu-buru sehingga menyampingkan unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara keseluruhannya,” ucapnya.

Junaedi menyebutkan bahwa bila sebagian unsur belum terpenuhi maka seseorang belum bisa ditetapkan melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam hal ini jika berkas perkara dalam satu penyidikan TPPO belum lengkap atau belum mencakup semua unsur dari tindak pidana tersebut maka belum dapat dikategorikan kedalam suatu tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Junaedi, ada kejanggalan yang ditemukan pada alat bukti sehingga dengan dasar itu pihaknya selaku Penasihat Hukum dari 3 orang tersangka TPPO tersebut akan mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Fakfak yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap pelaku tindak pidana TPPO tersebut, 2 kliennya ditahan di sel tahanan Polres Fakfak, sementara 1 kliennya dikenakan wajib lapor, sedangkan pihak korban dengan insial DJH (18) kini telah dipulangkan oleh Sat Reskrim Polres Fakfak ke kampung halaman nya.

“Dari 3 klien kami, 2 tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Polres Fakfak dan 1 Tersangka menjadi wajib lapor karena masih menyusui, sedangkan korban dari kasus ini khabarnya telah dipulangkan Sat Reskrim Polres Fakfak ke kampung halaman nya di Manado, Sulawesi Utara (Sultra),” jelas penasehat hukum.

(MC2 Mandiricyber.co.id – PAPUABARAT)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...