25 Anggota Polda Sultra Dipecat Langgar Etik dan Disiplin

example banner

MANDIRICYBER, SULTRA – Sebanyak 25 Anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin sepanjang tahun 2022.

Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Wiku mengatakan dari 25 personel tersebut, 13 di antaranya terlibat kasus penyimpangan seksual.

“Awalnya ada 6 orang, dan setelah ditelusuri ternyata sampai 13 orang. Ada di Polda ada juga di beberapa polres,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.

Sementara menurut Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, total personel yang mendapat penegakan disiplin dan kode etik mencapai 75 orang.

“25 personel mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Sedangkan sisanya, ada yang menerima sanksi berupa demosi serta penempatan khusus,” ujarnya.

Lanjut Brigjen Waris mengatakan, 25 orang anggota telah mendapatkan putusan pemecatan dan ada beberapa yang masih dalam proses persidangan.

“Para anggota yang menerima sanksi pemecatan memang melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

Ada yang melakukan pelanggaran berupa tindakan asusila, perilaku seks menyimpang, pungli saat penerimaan calon bintara, hingga desersi,” terangnya.

Jenderal bintang satu itu mengingatkan kepada para polisi yang masih bertugas untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Dirinya mengimbau untuk selalu mengikuti aturan disiplin kode etik, bekerja dengan tertib, serta melayani masyarakat dengan baik.

Selain itu, Brigjen Waris meminta anggota Polda Sultra agar tidak aneh-aneh dan jangan merugikan masyarakat.

Ia juga menekankan supaya tidak melakukan perbuatan yang menyimpang, baik secara norma agama maupun norma sosial,” jelasnya.

(Tinus Mandiricyber.co.id – Sultra)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...