Polres Karawang Ungkap Kasus Cabul Ayah Kandung Terhadap Anaknya

example banner

MANDIRICYBER, JABAR – Kepolisian Resor (Polres) Karawang jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah dilakukan selama 7 tahun lamanya.

Aksi sang Ayah berinisial R (43) tega mencabuli anak gadisnya D (20) tersebut terungkap dari adanya informasi dari warga Batujaya yang mana ada warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.

Pencabulan berkali- kali itu dilakukan sang Ayah terhadap anaknya D di rumah kontrakan wilayah Kec. Bajujaya, Kab. Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung diluar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidiknya.

“Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbulah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016  ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri,” ungkap AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memaparkan pelaku cabul R di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023).

Menurut pengakuan korban, lanjutnya menjelaskan, korban diancam oleh Ayahnya sendiri apabila tidak melayani  hasratnya dan akan melukai Ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.

“Dari ancaman tersebut, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari bapaknya,” ucap Kapolres.

Korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang, terang AKBP Wirdhanto, terkait psikosologi korban, karena saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh Ibu dan Neneknya.

Dalam kasus ini, sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban.

“Terhadap Pelaku R Pasal yang disangkakan yakni UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup perwira melati dua ini.

(MC* Mandiricyber.co.id – Jabar)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...