Kasus Dept Collektor Rampas Ponsel Pelajar Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

example banner

MANDIRICYBER, SULSEL – Terkait kasus perampasan ponsel seorang pelajar SMA yang diduga dilakukan oleh oknum Dept Collektor PT. Mekar kabupaten Gowa terus bergulir.

Menanggapi peristiwa yang menimpa korban, sang Kakak meminta agar pihak Polsek Bajeng segera menahan pelaku.

“Supaya segara dilakukan penahanan, sudah cukup bukti dan sudah lama juga ini kasus, sudah 4 bulan supaya ada efek jerah dengan pelaku yang begitu sombong katanya tidak takut dilapor sama polisi.” kata Jumriati, kakak kandung korban saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/1/2023).

Diceritakannya, mulanya Oknum Dept Collektor Mekar itu menelpon pada Selasa, 4 oktober 2022 untuk melakukan penagihan angsuran orang tua korban yang telah jatuh tempo. Lalu panggilan selulernya tidak sempat di respon karena saat itu masih berada di jalan (menuju Makassar), keesokan harinya, Kakak korban mengirim pesan singkat, memberitahukan kepada pihak PT. Mekar bahwa angsuran orang tuanya akan dibayarkan pada sore hari, tapi anehnya Dept Colektor tersebut datang ke korban di sekolahnya lalu merampas ponsel korban.

“Dia pangil adek saya didalam kelas yang saat itu lagi belajar setelah ketemu dia ancam lalu dia ambil paksa Handphone adik saya (Korban – red) kamu kasi itu Handphone saya jadikan kamu jaminan atau saya teror kalau kau tidak kasi itu HP,” kata Jumriati menirukan ucapan oknum Dept Collektor PT. Mekar saat kejadian.

Menurut Jumriati, sikap oknum Dept Collektor PT. Mekar yang merampas ponsel, mempermalukan, mengancam dan mengintimidasi adiknya sangat tidak beretika.

“Dia permalukan adik saya di sekolah, dia ancam, dia intimidasi, baru kan adik saya tidak ada hubungannya dengan angsuran orang tua saya, keterlaluan sekali itu Dept Collektor Mekar tidak ada etikanya,” ungkap Kakak korban.

Sementara itu, Kapolsek Bajeng, AKP Bahtiar mengungkapkan jika upaya mediasi antara kedua pihak gagal dilakukan. Dan proses hukum tersebut terus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedang dalam proses, karena gagal mediasi. Penahanan tidak lakukan, tetap dilanjutkan dan akan dilimpah ke Kejaksaan,” kata AKP Bahtiar saat dikonfirmasi awak media via selulernya, Sabtu (28/1).

Diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tangal 27 Januari 2023, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan saat ini proses telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(MC, Mandiricyber.co.id – Sulsel)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...