Kedapatan Sabu, Kader Partai Demokrat Lucky Diberhentikan

example banner

MANDIRICYBER, SUMBAR – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu- sabu, seorang kader Parta Demokrat, Lucky Efendi (LE) diberhentikan dari jabatannya di kepengurusan partai.

Lucky Efendi (32) yang juga seorang oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Solok itu sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Solok, Selasa (10/01/2023) dinihari.

Terkait hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt.Tumangguang mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap kadernya Lucky Efendi yang ditangkap petugas kepolisian.

“Hari ini kita langsung pleno. Keputusannya, saudara LE dicopot dan diberhentikan dari jabatannya, baik dari jabatannya di kepengurusan partai maupun jabatan Wakil Ketua DPRD Solok,” kata Iriadi Dt.Tumangguang pada Selasa (10/1/2023).

Iriadi mengungkapkan, LE juga mengemban jabatan sebagai bendahara umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Solok.

“Mengganti dengan anggota fraksi lain,” jelasnya.

Sebelumnya penangkapan terhadap LE dilakukan di tengah jalan raya yang beralamat di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu ” kata Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Kemudian, lanjutnya, petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Petugas melihat terduga pelaku sedang mengendarai mobil kemudian dibuntuti dan diberhentikan di lokasi penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari dalam mobil milik pelaku beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotik,”papar Iptu Oon.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu unit iPhone warna hitam dan satu unit mobil merek Honda Civic warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE.

“Saat ini keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan terhadap pelaku dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

(Adol Mandiricyber.co.id – Sumbar)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...