Penyidik Tetapkan Status Tersangka Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara

example banner

MANDIRICYBER – Penyidik kembali menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW), kata Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Dijelaskannya, AW ditetapkan tersangka dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). AW sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022.

“Ya, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Lanjutnya mengatakan, alasan status baru didapatkan dari dugaan penyidik soal beberapa temuan lain yang diterima AW dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

“”TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank,” ucap Ali.

Corruptor’s fightback kian nyata kepada KPK. Tak hanya perlawanan berbau mistis, tapi sudah menjurus ke fisik dan sistemis.
Peringatan KPK.

Ditegaskan Ali, tidak ada pihak yang coba mengaburkan, mencegah atau melindungi tersangka usai temuan ini. Sebab, barang siapa ketahuan merintangi penyidikan maka dapat dijerat pasal Pasal 21 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara ini karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

(Osril Mandiricyber.co.id – Jakarta)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...