Tersandung Kasus Narkoba, 9 Anggota Polisi di PTDH

example banner

MANDIRI CYBER – Akibat tersandung kasus Narkoba, sebanyak sembilan (9) anggota Polrestabes Palembang, Sumsel diberi sanksi tegas dengan cara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pelaksanaan upacara pemecatan digelar di Aula Mapolrestabes, Senin (18/1/2021) pagi dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, yang dihadiri para pejabat utama di Polrestabes Palembang.

Adapun kesembilan personil tersebut yakni: Aiptu SYW, Bripka MLM, Briptu ANY, Brigadir SPY, Brigadir TLS, Bripka GNW, Brigadir HBS, Bripka ZFH, dan Brigadir RCA.

Kombes Irvan mengatakan dalam pemecatan ini sudah melewati beberapa proses pemeriksaan dan pengampunan dosa, sebagaimana program Kapolda Sumsel.

Perwira Melati Tiga ini juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat pelanggaran. Apalagi terlibat kasus narkoba.

“Saya tidak bisa bekerja sama dengan orang yang positif narkoba. Setelah upacara ini, saya, waka, kasat semua harus tes urine,” ucapnya.

Kombes Irvan meminta para pejabat Polrestabes Palembang juga memberi contoh ke jajaran agar tidak melanggar hukum.

Atasan harus bisa menjadi contoh bagi bawahan, jangan hanya bisa memerintah.

“Saya tekankan untuk seluruh anggota untuk menjauhi narkoba,” imbaunya.

(MC | Sumsel)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...