Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Status Tersangka

example banner

JAKARTA | Mandiri Cyber – Direktorat Tindak Pidana Umum (DirTipidum) Bareskrim Polri menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur status tersangka.

“Ya betul, status yang bersangkutan (Gus Nur) sudah tersangka,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, SIk., MHum. saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/10/2020).

Brigjen Pol Awi juga menegaskan penetapan tersangka itu terkait laporan yang masuk di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

“Untuk penetapan tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan,” ungkap Brigjen Pol Awi.

Untuk diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

(Jakarta | MC)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...