BNN RI Konferensi Pers Peredaran Gelap Sabu Dari Sipir

example banner

ACEH (MANDIRI CYBER)

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggagalkan peredaran gelap sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis. Sebanyak 20.570 gram sabu/20 Kg diamankan dari tangan oknum Sipir Lapas Kelas II B Langsa, Aceh Timur, dan istrinya.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat Tim Pemberantasan BNN bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat. Dari hasil penyelidikan, tim BNN berhasil kantongi satu nama oknum Sipir berinisial D (36). D diamankan di kawasan Langsa, Senin (07/10/2019).

Pengembangan dilakukan, tim BNN menggeledah rumah D di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan berhasil mengamankan 1 karung sabu dari dalam lemari dapurnya. Petugas turut mencokok istri D berinisial N (31) karena terlibat dalam kasus tersebut. Istrinya pun menunjukkan satu bungkus ukuran kecil barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Lanjutnya Irjen Arman berkata, kepada petugas D mengaku sebelumnya menerima 48 kg shabu, namun saat ditangkap hanya tersisa 20 kg sabu. 18 kg sabu dan 10 kg sabu lainnya telah didistribusikan ke pengedar lainnya. Tim BNN juga menyita 1 unit Mobil dan 2 unit HP Milik kedua tersangka.

“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) & Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Jenderal bintang dua.

(Biro Humas dan Protokol BNN/MC)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Kreatif Sikit achhh...